Kejati Riau Minta Dokter RSJ Pekanbaru Klarifikasi Kebenaran Gangguan Jiwa Tersangka Kredit Fiktif
Rabu, 06 Februari 2019 - 16:56:53 WIB
PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menginginkan dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru klarifikasi terkait surat pernyataan gangguan kejiwaan berat tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rohul, atas nama Muhamad Duha.
"Kita akan panggil pihak dokter rumah sakit untuk klarifikasi kebenaran kesehatan tersangka," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada halloriau.com, Rabu (6/2/2019) siang.
Menurut Muspidauan, surat keterangan gangguan kejiwaan berat yang dikeluarkan dari pihak rumah sakit jiwa itu tidak ada bukti-bukti yang kuat dan mendasar. Dimana, saat penyidik melakukan pemeriksaan tersangka, tersangka masih dalam kondisi sehat.
"Selanjutnya, kita akan mencari dokter lain untuk membandingkan apakah benar-benar tersangka ini murni mengalami gangguan jiwa berat atau tidak. Menurut kita penyakit gangguan kejiwaan berat tersangka ini merupakan penyakit kambuhan. Karena saat pemeriksaan tersangka sedang dalam keadaan sehat," papar Muspidauan.
Penetapan status tersangka Muhamad Duha yang merupakan​ analis kredit, karena diduga terlibat dalam perkara korupsi kredit fiktif di bank tersebut dengan 4 tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu adalah Ardinol Amir yang merupakan mantan Kepala Capem (Kacapem) BRK Dalu-dalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp32 miliar.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :