KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Dumai
Rabu, 30 Januari 2019 - 13:35:06 WIB
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Hobby Siregar. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
Permohonan perpanjangan penahanan langsung disampaikan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, di antaranya terlihat Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Christian. Perpanjangan penahanan terhitung dari 3 Februari hingga 4 Maret 2019.
"Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, Selasa (29/1/2019).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama dilakukan terhadap M Nasir dan Hobby Siregar. Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai sekaligus eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) itu mulai ditahan KPK pada 5 Desember 2018 lalu.
M Nasir ditahan di Rumah Tahanan Guntur di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan selama 20 hari. "Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama," kata Denni.
Berdasarkan informasi, kata Denni, berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Informasinya bulan April akan dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke sini (pengadilan)," ucap Denni.
M Nasir dan Hobby Siregar dijebloskan ke tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka 1,5 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2017 silam.
Proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar enam meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar dan dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis.
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor.
Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
Sejauh ini, KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah itu akan dilakukan analisis lebih lanjut terkait pengembangan perkara ke pelaku lainnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain memeriksa pejabat dan anggota DPRD Bengkalis, penyidik KPK juga meminta ketarangan dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (28/1) kemarin.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi swasta untuk HS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT MRC," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Namun, Febri tak menyebutkan identitas dua saksi dari swasta untuk Hobby Siregar tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan saksi masih dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru.
Sebelumnya, pada Senin penyidik KPK sudah memeriksa satu saksi dari swasta. Keterangan dari saksi ini untuk menggali pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015.
"Penyidik masih terus menggali informasi terkait proses pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis dari para saksi yang dihadirkan," kata Febri.
Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :