www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Siak, Nelson Manalu Tetap Dihukum Setahun Penjara
Rabu, 23 Januari 2019 - 15:07:26 WIB

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding Nelson Manalu, terdakwa kasus dugaan pidana penghasutan. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan dibacakan pada 11 Oktober 2018 lalu dengan nomor salinan putusan Nomor 338/PDI-B/2018/PT.PBR.  Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.

“Putusannya sama setahun penjara karena memang putusan kita sifatnya menguatkan dari putusan Pengadilan Negeri Siak, yang memutuskan perkara tersebut pada sidang tingkat pertama beberapa waktu lalu,” ujar Humas PT Pekanbaru, Jalaluddin SH MHum, kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Salinan putusannya juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Siak, untuk diproses lebih lanjut, apakah para pihak melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

“Upaya hukum kasasi masih ada ke Mahkamah Agung (MA). Kalau itu tidak ditempuh, barulah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nelson Manalu adalah seorang Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Siak 2019. Nelson maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Kandis.

Dalam perkara ini, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Hukuman hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menghukum Nelson dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gedung BRK Syariah (foto:int) Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
Pj Gubri, SF Hariyanto ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya (foto/int)Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru masih turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dipatok Rp1.319.000
Kipper andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari.(foto: int)Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
NissanConnect, fitur teknologi dari Nissan.(foto: int)NissanConnect Generasi Terbaru Meluncur untuk Kendaraan di Eropa
  Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.(foto: tribunpekanbaru.com)Bestian di Penjara, 2 Pemuda Residivis Dibekuk Usai Jambret IRT di Pekanbaru
PLN ubah tiang listrik jadi SPKLU.(foto: int)Sukses Uji Coba Konversi, PLN Bakal Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU
Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Pelalawan, Syafrizal (kanan) saat membuka penjaringan calon kepala daerah (foto/andi)Hari Ini PDIP Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
Rupiah per dolar AS hari ini.(ilustrasi/int)Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Hari ini, Diprediksi Sentimen Negatif dari Pasar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved