Apabila Terbukti Lakukan Pelanggaran, Oknum Caleg dan Perangkat Desa Terancam Bui 1 Tahun
Senin, 21 Januari 2019 - 22:31:39 WIB
TELUK KUANTAN - Panitia pengawas Kelurahan dan Desa mendapatkan temuan adanya dugaan kampanye terselubung di salah satu rumah perangkat desa di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti yang dibungkus dengan pertemuan keluarga melibatkan salah seorang Calon legislatif (Caleg), terjadi Sabtu (5/1/2019) lalu.
Temuan tersebut sudah dilaporkan Panwas Kelurahan dan desa kepada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kuansing sekitar tanggal 7 Januari 2019.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra yang dikonfirmasi halloriau.com, Senin (21/1/2019) mengatakan, saat ini temuan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakumdu).
Bawaslu sendiri katanya, sudah memeriksa saksi yang hadir pada pertemuan tersebut. Termasuk Caleg dan terlapor. Apabila terbukti melakukan pelanggaran bisa terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
"Oknum Caleg yang terbukti melibatkan perangkat desa dipidana 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Begitu juga perangkat desa yang terbukti mendukung caleg dipidana 1 tahun dan denda Rp 24 juta,"tegas Adi.
Oknum Caleg yang dilaporkan tersebut berinisial ZH maju di Dapil II dan oknum perangkat desa yang dilaporkan berinisial S. Dimana dari laporan yang kita terima, ada dugaan kampanye terselubung di rumah salah satu oknum perangkat desa yang dibungkus dengan pertemuan keluarga.
Sesuai aturan perangkat desa tidak dibenarkan menfasilitasi dan ikut mengkampanyekan salah seorang Caleg.
"Diduga lakukan kampanye, ini baru sebatas dugaan, karena masih dalam penyelidikan," katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :