www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


TAIB Laporkan Erick Tohir ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana
Jumat, 21 Desember 2018 - 08:55:26 WIB

JAKARTA - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kamis (20/12/2018).

Berdasarkan keterangan Juru Bicara TAIB Djamaluddin Koedoeboen SH, ini disebabkan pada Kamis, 13 Desember 2018 Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara. 

Akan tetapi pernyataan Erick Thohir tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno pada keesokan harinya, Jumat, 14 Desember 2018. Dalam acara “Apa Kabar Indonesia” di TV One, Drijon Sihotang menyatakan dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung Jokowi. 

Berkenaan dengan pernyataan Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi dan Ma’ruf Amin yang telah menuduh Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah bersandiwara tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres. 

Pernyataan Erick Thohir yang telah menimbulkan pertentangan dan keresahan di masyarakat tersebut, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian, dan atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Erick Thohir di dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar dapat diperiksa. Dan apabila terbukti bersalah diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved