Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat
Rabu, 12 Desember 2018 - 12:14:12 WIB
INHU - Dua orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Polisi, Selasa (11/12/2018) pukul 05.00 WIB di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Keduanya yakni H (35) dan BN (60).
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Humas Polres Inhu Bripka Misran membenarkan kejadian penangkapan kedua pelaku Curat tersebut.
Dijelaskan Misran, kronologis penangkapan pada hari Senin tgl 10 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta anggota Polsek Kelayang melaksanakan tindak lanjut laporan Lentina Br Sinaga tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas sebanyak 15 mayam dan uang tunai sejumlah Rp 17.000.000 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
"Berdasarkan informasi di lapangan, tersangka diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Kelayang bergerak menuju Koto Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ps Paur Humas.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka H, yakni uang tunai sejumlah Rp 4.700.000. Dari tersangka atas nama Budiman Napitulu, yakni 3 buah gelang emas 24 karat, 1 (satu) buah cincin emas 24 karat, 1 (satu) pucuk senjata airsoft jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi revolver aktif, 2 (dua) buah sebo warna abu abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) helai celana kain warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang kulit, uang tunai sejumlah Rp 504.000.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :