BBPOM Bawa Perkara Temuan 620 Kosmetik Ilegal ke Ranah Hukum
Selasa, 11 Desember 2018 - 17:33:41 WIB
PEKANBARU - Dari hasil penangkapan sebanyak 620 item produk kosmetik ilegal yang telah disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, sebulan lalu, rencananya akan ditindaklanjuti proses hukumnya ke meja pengadilan.
"Kita akan lanjuti perkara ini ke ranah hukum dengan gelar perkara bersama tim penyidik kepolisian," ucap Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri, Selasa (11/12/2018).
Terhadap upaya tindakan yang dicapainya, kata Kashuri, jika terdapat unsur pidananya dirinya tak segan-segan menggiring pelakunya sesuai Undang-Undang berlaku Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tertuang dalam Pasal 197 bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar maka disiapkan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Jika terdapat adanya unsur pidananya dan alat bukti yang cukup. Akan kita proses secara hukum," tegas Kashuri.
Kashuri juga menjelaskan kosmetik yang dijual dipasaran bebas tanpa adanya izin edar BBPOM, tidak bisa dipertanggung jawabnya keasliannya. Dimana kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan luar permukaan kulit manusia. Untuk merubah penampilan, membersihkan dan memandikan. Tidak untuk menyembuhkan, jadi kalau ada kosmetik yang ada indikasinya bisa mengobati, itu bukan kosmetik.
Dalam sebulan lalu, BBPOM telah menyita 620 item kosmetik ilegal wilayah Riau, diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia. Nilai produk ini ditafsir mencapai Rp1 miliar lebih yang termasuk dalam kegiatan pengawasannya.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :