Penyelidikan Penyimpangan Dana Hibah PT PLN ke UIN Suska 7 Miliar Dihentikan
Senin, 10 Desember 2018 - 13:48:23 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terpaksa menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari PT PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau senilai Rp 7 miliar.
Jaksa bagian Pidana Khusus (Pidsus) menilai dalam kasus ini belum ditemukan tindak pidana untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil Pulbaket yang kita rangkum, belum diperoleh bukti permukaan cukup tindak pidana," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau Subekhan kepada halloriau.com, Senin (10/12/2018).
Meski penyelidikan dihentikan, kata Subekhan, bukan berarti kasus dugaan korupsi ini tidak bisa diselidiki kembali. Hanya saja dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, belum ada alat bukti kuat.
"Pasti dibuka kembali jika ada penemuan baru. Sementara ini, belum ada alat bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," tegas Subekhan.
Sejauh ini, untuk saksi telah dipanggil sejumlah pihak dari UIN Suska dan PT PLN, diantaranya, mantan Rektor UIN Suska Riau Munzir Hitami, pegawai PT PLN UIP Sumbagteng, Manajer Unit Pembangunan Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) UIP Sumbagteng, Rachmad Basuki.
Tidak ketinggalan juga Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama UIN Suska Riau, Kafrina dan sejumlah tenaga pengajar di UIN Suska Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar.
Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan. Dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggung jawabannya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :