Berkas Dugaan Korupsi PJU oleh Mantan Kadishub Rohul dan Bendaharanya P21
Kamis, 29 November 2018 - 16:12:12 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pihak penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), sudah rampungkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU), yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul Roy Roberto, serta mantan bendaharanya Oktavia Yuliwanti.
Itu terungkap saat konferensi Pers, yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, diwakili Kabag Ops Polres Rohul Kompol Abdul Cholikhusin, didampingi Kabag Ren Kompol J.Purba dan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, Kamis (29/11/2018) pagi, di Mapolres Rohul.
Jelas Kompol A. Cholikhusin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kemudian berkas pada hari itu juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk segera disidangkan.
"Salah satu tugas di Reserse Kriminal Khusus kita sudah melaksanakan sesuai amanat Undang-Undang," jelasnya.
Sebut Kompol A. Cholikhusin mengakui, Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancamannya penjara maksimal 20 tahun.
Dalam perkara itu, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menyita sedikitnya 18 jenis barang bukti, di antaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, Tagihan Rekening Listrik, Rekening Koran, dan Pembayaran Rekening Listrik.
“Kemudian kerugian negara diperkirakan Rp 693 juta, ini terkait masalah tagihan listrik (PJU)," jelas Kompol A. Cholikhusin, dan mengakui bahwa tersangka lainnya masih proses penyelidikan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Kepolisian sebelumnya, Dishub Rohul awalnya menganggarkan dana sekitar Rp1,4 miliar, untuk membayar tagihan PJU di empat kecamatan ke PT. PLN, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun.
Kemudian, dari sekitar Rp1,4 miliar anggaran bersumber dari APBD Rohul tahun 2017, Dishub Rohul hanya membayar tagihan PJU lebih dari Rp700 juta. Sedangkan sisanya Rp693 juta diduga disalahgunakan.
Dalam perkara tersebut, Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Kepala Dishub Rohul Roy Roberto dan mantan bendaharanya Oktavia Yuliwanti.
Roy serta Oktavia, kemudian resmi jadi tahanan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018), lalu dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian. Setelah berkas dinyatakan lengkap, keduanya akan menjadi tahanan Kejaksaan.
Kemudian, Penasehat Hukum Roy Roberto, Ramses Hutagaol, mengaku pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terbaru kliennya. Bukti-bukti itu akan disampaikan di persidangan.
"Tentunya hal-hal yang bisa memberikan bukti-bukti terbaru terhadap perkaranya RR tentunya sudah kita persiapkan, tergantung nanti pembuktian di persidangan majelis hakim bisa melihat hal tersebut," kata Ramses Hutagaol.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :