PT RAU dan BPN RI Tak Hadir, Sidang Gugatan Class Action Ditunda 7 Januari 2019
Rabu, 28 November 2018 - 12:46:53 WIB
INHU - Sidang Gugatan Class Action dari Warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap tergugat PT Regunas Agro Utama (RAU) di Pengadilan Negeri Klas II Rengat, Selasa (27/10/2018) ditunda.
Sidang perdana ini ditunda karena 2 tergugat lainnya tidak memenuhi panggilan pengadilan, yakni dari Pihak Regunas itu sendiri dan tergugat BPN RI Jaksel. Hal ini dikarenakan surat panggilan PN Rengat belum sampai. Sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Kuasa hukumnya hadir di persidangan.
Ini seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat Omori Sitorus SH didampingi Hakim Anggota Debora Manullang SH dan Imannuel MP Sirait SH.
"Ditundanya agenda sidang mediasi dikarenakan surat yang dilayangkan PN Rengat kepada tergugat III BPN RI tidak sampai, sehingga tidak dapat hadir dalam agenda sidang mediasi yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Selasa (27/11/2018)," kata Omori selaku Ketua Majelis Hakim.
Ditambahkan Omori, atas ketidakhadiran kedua tergugat, maka sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2019 yanh menjadi sidang perdana. Untuk itu diharapakan kepada ketiga tergugat hadir.
Sementara itu Dody Fernando SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) masyarakat mengatakan bahwa kisruh antara PT RAU merupakan kegagalan pemerintah sejak dahulu. Pasalnya hal ini sudah coba diselesaikan oleh 2 orang Sekda Kabupaten Inhu dimulai dari Raja Erisman hingga Hendrizal, namun tak kunjung mendapatkan hasil.
“Pokok permasalahannya bahwa dulu masyarakat sudah memberikan lahan seluas 1.400 H untuk dikelola PT RAU, namun masih ada 265 kapling yang belum diserahkan kembali oleh PT RAU, atau hasil kebun hanya dinikmati oleh perusahaan sendiri,” ujar Dody Fernando.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :