www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Baiq Nuril, Sudah Benarkah Penerapan UU ITE?
Senin, 26 November 2018 - 08:12:17 WIB

JAKARTA - Kasus penyebaran rekaman asusila yang menimpa Baiq Nuril membuka perdebatan baru terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Kepala SMU 7 Mataram, Muslim, melaporkan Nuril dengan menggunakan UU tersebut.

Nuril dinyatakan bebas dari tuduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun, ia divonis bersalah dan melanggar UU ITE dalam kasasi yang diajukan kejaksaan di Mahkamah Agung.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kasus yang menimpa Baiq Nuril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.

Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Menurut dia, UU ITE tidak perlu direvisi atau ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah tertentu.

Alasannya, sudah ada aturan tentang perlindungan perempuan yang bisa memenuhi kebutuhan perempuan.

Dia mengatakan, Kemenkominfo akan berupaya agar pasal dalam UU ITE tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

Salah satu upayanya adalah dengan menjadi saksi ahli dalam setiap kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

"Diproses itu ada yang namanya memanggil saksi ahli. Saksi ahli itu adalah dari penyidik PNS. Kominfo mempunyai lebih dari 10 penyidik PNS. Biasanya Kementerian Kominfo yang dihadirkan," ujar Rudiantara.

Senjata bagi yang 'powerful'

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah banyak menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Ia menilai, UU ITE lebih banyak merugikan rakyat kecil.

Baiq Nuril bukan satu-satunya yang menjadi korban dari UU tersebut. Hasto berpendapat, UU tersebut perlu segera direvisi atau dilakukan judicial review.

""Saya desak dilakukan revisi atau judicial review terhadap undang-undang ini karena dalam praktiknya ini banyak mencelakakan orang kecil," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, ia pernah mendapatkan data bahwa pihak yang memanfaatkan UU ITE sebanyak 35 persen adalah pejabat dan 29 persen adalah profesional.

Sementara, sebagian besar yang menjadi korban adalah mereka yang awam terkait UU ITE ini.

"Artinya UU ITE ini memberi fasilitasi kepada elite," ujar Hasto.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Meutya Hafid juga setuju dengan hal itu. Dia mengakui bahwa Undang-Undang ITE kerap digunakan oleh orang yang punya kuasa lebih besar terhadap orang yang kekuasaanya lebih rendah.

Salah satunya terjadi dalam kasus Baiq Nuril.

"Memang sayangnya banyak digunakan orang powerful kepada orang powerless," ujar Meutya.

Meutya mengatakan, seharusnya ada sosialisasi lebih lanjut terkait penerapan UU ITE. Bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga pada penegak hukum yang menjalankan UU tersebut. (*)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved