PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, memvonis satu tahun penjara terhadap calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Siak, Nelson Manalu.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah, diduga melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.
Sidang putusan ini berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu. Hanya saja, sampai 14 November ini, memori bandingnya tak kunjung dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, walaupun pihak terdakwa sudah menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Manata Binsar Tua Samosir, SH telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa satu tahun penjara yang lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
"Sudah kita vonis 11 Oktober lalu dengan hukuman setahun penjara. Vonis yang kita jatuhkan memang lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Atas vonis ini, terdakwa sudah menyatakan banding, tapi memori bandingnya belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakan banding.
Meski demikian, sampai saat ini, terdakwa diduga tak kunjung dilakukan penahanan, dan bahkan saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura.
Kejadiannya bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu, saat terdakwa bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jl Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.
Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.
Diketahui, Nelson Manalu maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Kandis.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :