Kejati Siap Tindaklanjut Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Komputer UNBK Rp2 M
Selasa, 30 Oktober 2018 - 17:28:47 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar Rp2 miliar dalam proyek pengadaan peralatan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017/2018 di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau siap menindaklanjuti temuan itu.
Namun, sebelum ditindaklanjuti tentu ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khususnya, rekomendasi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar itu ke kas daerah.
"Jika ada rekomendasi BKP untuk mengembalikan kelebihan bayar, diminta untuk menindaklanjuitnya. Rekomendasi itu wajib di jalankan," ujar Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, Senin (29/10).
Tindakan akan dilakukan oleh Kejati Riau kalau rekomendasi dari BPK itu tidak dijalankan, apalagi kalau kelebihan bayar itu dinikmati oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.
"Kalau tidak ada itikad baik mengembalikannya (kelebihan bayar), berarti masuk kategori tindak pidana korupsi. Kami siap menindaklanjutinya," tegas Uung.
Dana proyek pengadaan peralatan komputer UNBK 2017/2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2017 sebesar Rp10,83 miliar. Dana itu digunakan oleh Disdik Riau untuk mendukung pelaksanaan UNBK tingkat SMA di Riau.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT BMd. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kontrak Dinas Pendidikan dengan PT BMd tertanggal 13 November 2017 dan adendum tanggal 4 Desember 2017.?
Dalam pengerjaannya, terdapat selisih harga antara jenis lisensi produk yang harusnya dibeli dengan lisensi produk yang terpasang. Harusnya, berdasarkan data tayang e-katalog menggunakan lisensi education, namun yang dipasang adalah lisensi reguler. Selisihnya Rp2.069.424.000.
Hasil pemeriksaan atas dokumen paket e-katalog untuk tiga jenis lisensi produk faronics tersebut, menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Riau membeli lisensi produk yang tidak diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) UNBK.?
Ketiga jenis produk faronics yang dipesan berdasarkan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan penyedia tersebut, merupakan jenis produk reguler. Sementara pada data tayang e-katalog LKPP, pada saat yang sama tersedia lisensi produk faronics untuk pendidikan (education) dengan harga yang lebih murah.
Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Disdik Provinsi Riau, tidak cermat dalam mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan dinasnya.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan menyerahkan seluruh penyusunan pemaketan e-purchasing kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta operator kegiatan.
Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) juga dinilai tidak cermat dalam menilai hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa. Begitu juga dengan PPTK, yang dinilai tidak cermat dalam mempersiapkan administrasi pembayaran.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Disdik Provinsi Riau. Diketahui, Disdik Provinsi Riau dipimpin oleh Rudyanto.
BPK juga memerintahkan Kepala Disdik Provinsi Riau untuk meminta pertanggungjawaban kepada PPK, PPHP dan PPTK atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2,069 miliar, dengan menyetorkan ke kas daerah. Terakhir, BPK menginstruksikan PPK untuk menagih denda keterlambatan sebesar Rp86,873 juta dan disetorkan ke kas daerah.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :