www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalan Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang dan Tebar Lele
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Agung : Tersangka Investasi Pertamina Bisa Bertambah
Sabtu, 22 September 2018 - 06:39:48 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen. Foto : Liputan6
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen. Foto : Liputan6

Baca juga:

PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, bisa bertambah.

"Ada empat orang yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka dan calon tersangkanya akan berlanjut terus," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Menurut dia, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak mudah. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik, antara lain adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sebagaimana kita ketahui, proses perkara itu harus betul-betul cermat dan hati-hati, tidak bisa sembarangan dan sembrono karena kita mengharapkan hasil yang maksimal," ujar Jaksa Agung seperti dilansir dari liputan6.com.

Sementara itu, keempat tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar tersebut antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018. 

Ada juga Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Lalu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan Sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi yakni tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan) secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Warga Desa Sukarendah, Banten, protes jalan rusak dengan tanam pohon dan tebar lele (foto/int)Jalan Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang dan Tebar Lele
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad.Wujudkan Misi Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat turunkan tim ke PT TBS (foto/Yuni)Tim Disnakertrans Riau Turun ke PT TBS Kuansing Hari Ini
  Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
Viral debt collector menghadang pemobil diduga akan tarik paksa kendaraan di Pekanbaru (foto/int)Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai.BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Anggota DPRD Riau dan politisi PAN, Mardianto Manan (foto:ist) Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved