PASIR PANGARAIAN - Tiga remaja di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dua diantaranya masih di bawah umur, diringkus anggota Polsek Tambusai Utara atas tuduhan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah warga.
Ketiga terduga, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, ketika akan menjual barang-barang yang diduga hasil curian.
Ketiga pelaku, merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, yakni berinisial MF (19) warga Desa Bangun Jaya, sedangkan dua pelaku lagi warga Desa Mekar Jaya masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur, yaitu YS dan KDY.
Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, penangkapan ke tiga remaja terduga pelaku Curat oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara.
Kata Ipda Nanang, ketiganya diciduk setelah adanya laporan Betrianto (29) warga RK 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 45/ VII/ 2018/ Riau/ Res Rohul, tanggal 20 Juli 2018.
Berdasarkan laporan Betrianto ke Polsek Tambusai Utara, pencurian terjadi di rumahnya di RK 005 Desa Bangun Jaya pada Jumat pagi (20/7/2018) sekira pukul 05.30 Wib. Pelapor melaporkan para pencuri masuk ke rumah dengan cara membongkar pintu bagian belakang.
Usai mendapat laporan dari pelapor Betrianto, sebut Ipda Nanang, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran informasi, dan melakukan pencarian.
Kemudian, sehari setelah kejadian, Sabtu (21/7/2018) pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli hand phone yang diduga hasil curian di Desa Bangun Jaya.
Tidak menunggu lama, kemudian saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli hand phone.
Sesampainya di lokasi, polisi menangkap ke tiga remaja lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan pelapor Betrianto, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek.
Nanang menyatakan, mengungkapkan dari ketiga terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 laptop Acer warna silver, 1 handphone Xiomi Redmi 5S warna hitam.
Juga ikut diamankan, 1 handphone Samsung J1 Ace warna putih, 1 handphone OPPO A57 warna hitam, 1 dompet berisikan 2 KTP atasnama Betrianto dan Selfi Susanti.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ipda Nanang, Minggu (22/7/2018).
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :