www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dikembalikan Lagi, Berkas Perkara Korupsi Pipa Transmisi Inhil Belum Penuhi Keinginan Jaksa
Jumat, 06 Juli 2018 - 19:04:24 WIB

PEKANBARU - Untuk kedua kalinya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara atau tahap I dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil ke Polda Riau. Berkas dinyatakan belum lengkap karena masih adanya kekurangan syarat usai telaah dari Jaksa Peneliti. 

"Saat ini kita masih mengupayakan untuk melengkapi kekurangan berkas dari petunjuk Jaksa untuk diserahkan kembali," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Jumat (6/7/2018). 

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengupayakan syarat penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan barang bukti temuan. 

"Yang diamankan uang senilai Rp35 juta, dua bundel dokumen terkait dengan proyek ini. Satu bundel dokumen pembayaran dan dokumen pengawasan," sebut Sunarto. 

Menurut Sunarto, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dugaan kasus korupsi pipa transmisi Tembilahan dilakukan pada 30 April lalu. Setelah ditelaah Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan masih adanya kekurangan syarat formal dan materil. 

"Petunjuk jaksa kita terima pada tanggal 7 Mei 2018 lalu," tambah Sunarto. 

Selanjutnya, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait petunjuk yang diberikan jaksa. Merasa telah lengkap, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk ditelaah kembali. 

Tapi tetap, jaksa menilai ada yang belum lengkap. Masih ada kekurangan, terutama terkait dengan keterangan saksi. Berkas ini dikembalikan lagi ke penyidik atau P19.

"Untuk P19, kita terima pada tanggal 22 Juni 2018 kemarin. Saat ini kita fokuskan untuk mengupayakan lengkapi petunjuk sesuai permintaan Jaksa," singkat Sunarto. 

Polda Riau dalam kasus ini, telah menetapkan dua orang tersangkanya setelah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.

Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. 

Penulis :Helmi 
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
BRK Syariah sepenuhnya mendukung aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Bengkalis (foto/ist)136 Desa di Bengkalis Implementasikan Siskeudes-Link Lewat CMS BRK Syariah
  Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
Kejari Kuansing menahan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode, Sukarmis (foto/ultra)Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
KUD Produsen Karya Tani menerima dana PSR melalui program Kemitraan (foto/ist)KUD Produsen Karya Tani Mitra Asian Agri Siap Lakukan Replanting di Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved