Diancam Foto saat Diperkosa Disebar, Siswi SMA di Dumai Digilir 4 Temannya Sendiri
DUMAI - Dara (bukan nama sebenarnya, red), siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Dumai Provinsi Riau dicabuli empat temannya secara bergilir. Dara mengaku terpaksa lantaran diancam akan dibunuh dan foto bugilnya disebar jika menolak dan melawan.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, dua dari empat pelaku pencabulan sudah ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih diburu polisi lantaran melarikan diri setelah kejadian.
"Total pelaku ada empat. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dua pelaku lainnya masih buronan," ujar Restika dikutip merdeka.com, Sabtu (12/5/2018).
Restika menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban menceritakan perbuatan bejat empat temannya kepada salah seorang guru sekolah. Selanjutnya, sang guru memberi tahu kepada orang tua korban.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melapor ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi menangkap RM dan RS. Sedangkan dua tersangka lainya, Fz dan Hr masih diburu.
"Keempat tersangka ini memaksa dan memegangi korban agar tidak melawan. Mereka melakukannya secara bergantian, di rumah salah satu tersangka, Fz," kata Restika.
Tak hanya hari itu aja, di lain hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu. Dara tak mau dan melawan, namun para pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugilnya ketika diperkosa pertama kali.
Selain itu, pelaku juga akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu ke orang lain dan polisi. Karena ancaman itu, korban ketakutan dan terpaksa tak berani melawan.
Namun lama kelamaan Dara tidak tahan dan berniat melaporkan kejadian itu kepada salah satu gurunya. Sang guru yang awalnya curiga melihat siswinya itu sering melamun dan terlihat menyendiri menanyakan apa yang terjadi. Ketika itulah korban menceritakan kisah pahit yang dialaminya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, guru tersebut menemui orang tua korban dan menceritakan kembali kejadian itu. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan dan diselidiki hingga akhirnya dua pelaku ditangkap, dua lainnya sudah kabur setelah kejadian, dan masih buronan," pungkas Restika.
Polisi akan menjerat dua tersangka inisial RM dan RS dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :