Polda Riau Usut Harta Terdakwa Penipuan Umrah Dirut Pentha Travel di Luar Negeri
Rabu, 28 Maret 2018 - 12:43:08 WIB
PEKANBARU - Sidang kasus penipuan dan penggelapan terdakwa MYJ alias Johan Direktur Jo Pentha Wisata (JPW), saat ini masih berlangsung di PN Pekanbaru. Namun polisi masih melanjutkan penyelidikan keberadaan aset-aset, yang berada di luar negeri.
"Dari hasil penyelidikan kita, aset terdakwa ini banyak, selain di Indonesia saja (Luar Negeri,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto kepada halloriau.com, Rabu (28/3/2018) siang.
Tapi, Hadi enggan menyebutkan negara yang mana menjadi tempat penyimpanan aset-aset dimiliki terdakwa Johan. Ditambahkannya, aset ini berada di kawasan Asia dan masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Asetnya ini masih belum tahu, apakah bergerak atau tidak. Taunya nanti dari hasil cek penelusuran tersebut. Yang jelas berada di luar negeri," sambung Hadi.
Untuk penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, merugikan ratusan calon jemaah umrah itu. Masih berlanjut. Johan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lantaran gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan Kantor JPW.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :