PEKANBARU - Perusahaan Daerah Bank Riau Kepri (BRK) melayangkan somasi kepada salah satu media online Riaucitizen.com. Somasi ini atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum termasuk pencemaran nama baik. Pihak BRK juga akan bahas hal ini dengan Dewan Pers.
Kuasa hukum BRK, Asep Ruhiat dan kawan-kawan, mengatakan kasus ini merugikan kliennya. Berita yang ditulis di media tersebut jelas tak memuat konfirmasi dari BRK. Untuk diketahui, Riaucitizen.com adalah media yang dimiliki pengacara inisial GP.
"Somasi ini dilayangkan ke GP sebagai pemilik sekaligus penulis atau wartawan di media Riaucitizen.com karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran hukum termasuk pencemaran nama baik perusahaan," ujar yang juga Asep Ketua Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) Riau itu, Jumat (23/03/2018) siang.
Asep juga menjelaskan, hasil investigasi, yang bersangkutan GP, berperan juga sebagai pengacara. Sejauh ini terbilang masih aktif melakukan pendampingan hukum.
Profesi ganda oleh GP sendiri diketahui tidak melanggar undang-undang atau kode etik profesi advokat. Namun advokat hanya dilarang rangkap jabatan menjadi pegawai negeri sipil.
Meski demikian, advokat dilarang memegang jabatan lain yang merugikan kebebasannya serta mengurangi martabat profesi sebagai seorang advokat.
"Semuanya masih akan ditelusuri lebih lanjut, dalam waktu dekat kami juga akan menghadap ke Dewan Pers untuk memastikan apakah media yang bersangkutan terdaftar atau tidak dan tindakan yang dilakukan apakah putus di Dewan Pers atau langsung ke aparat penegak hukum," terang Asep.
Lalu, dalam kasus yang ditanganinya, katanya, BRK merasa sangat dirugikan atas tulisan-tulisan yang dimuat oleh pihak bersangkutan karena terkesan menyudutkan dan tidak ada keberimbangan.
Bahwa terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh GP, demikian kata Asep, diduga merupakan tindakan melanggar hukum, bukan saja secara perdata akan tetapi juga merupakan tindakan pidana.
"Untuk somasi, akan kita layangkan ke yang bersangkutan dan jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka dengan berat hati kami akan membuat laporan di pihak kepolisian," pungkas Asep.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PERADI Pekanbaru, Aziun Azhari menjelaskan, advokat merupakan profesi terhormat yang harus dijalankan dengan baik.
Sebenarnya, tidak ada larangan bagi advokat untuk merangkap profesi selagi itu bukan PNS, namun tentu harus tetap menjaganya dengan sebaik-baiknya.
"Itu baru ini saya dengar, seorang Advokat merangkap juga sebagai wartawan. Tapi kalau sebagai pemilik media, itu sah-sah saja," sambung Aziun.
Lebih lanjut, jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang rangkap profesi tersebut, dan melakukan tindakan yang melanggar kode etik, maka patut untuk disidangkan.
Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris PERADI Pekanbaru, Mayandri Sujarman. Katanya, meski advokat bisa merangkap jadi wartawan, namun dia tidak boleh mempromosikan diri.
"Jika yang bersangkutan melakukan pengancaman, kemudian menyalahgunakan profesinya yang ganda termasuk melakukan penekanan-penekanan itu tentu salah dan melanggar kode etik," katanya.
Sejauh ini pihaknya mengetahui adanya advokat sebagai pemilik media, namun belum menemukan yang justru merangkap menjadi wartawan.
"Kalau terbukti melakukan penekanan-penekanan, maka yang bersangkutan bisa dilaporkan ke dewan etik dan dewan kehormatan. Yang bersangkutan juga dilarang melakukan intervensi untuk kepentingan yang ganda," katanya.
Diduga, bersangkutan melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur di dalam pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 36 UU ITE yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 51 atay (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Kemudian pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311 KUHP, dan juga website tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)