PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan Poniman, Agustinus Hutajulu melihat kejanggalan pada kasus kliennya. Dia memberi keterangan, jaksa penuntut umum telah mendakwa berdasarkan pada keterangan seseorang saksi Des yang mengatakan anak dari Jusni Rifai Tanjung, M Arif Muda Tanjung pernah protes saat terdakwa membersihkan lahan sengketa tahun 2012.
Sementara Arif itu sudah meninggal dunia sejak tahun 2011 silam. Dengan kata lain, kasus berjalan atas dasar protes dari arwah Arif. Sebab, kasus terhadap kliennya baru mulai mencuat pada akhir 2017.
"Bagaimana bisa seorang yang sudah meninggal bisa melakukan protes kemudian protes yang diterangkan saksi tersebut dijadikan sebagai keterangan saksi atau alat bukti untuk mendukung dakwaan dan tuntutan dalam kasus ini. Ini kan aneh," terang Agustinus.
Menurut faktanya, Arif yang juga anak dari Jusni Rifai Tanjung tidak pernah datang memprotes penjualan lahan yang didakwakan pada kliennya dibeli dengan melanggar hukum tersebut. Tidak adanya protes Arif itu telah dikuatkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan berlangsung, dan juga surat keterangan kematian dari ketua RT tempat kediaman terakhir Arif Muda (Alm).
"Bukankah seyogyanya sebelum berkas penyidikan dinyatakan lengkap soal itu bisa dicek? Jika hak asasi terdakwa Poniman sedikit dihormati, apalah sulitnya mengecek benar tidaknya protes M Arif itu. Kan bisa cek di kelurahan atau RT, apa sulitnya," beber Agustinus.
Anehnya, lanjut Agustinus, meskipun dengan telah terungkapnya fakta meninggalnya Arif itu di persidangan, bahkan dengan ditunjukkannya foto nisan dan makam almarhum, JPU tetap menjadikan protes tahun 2012 itu sebagai alat bukti dalam surat tuntutan.
Keanehan itu telah diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang berlangsung Senin (12/3/2018) lalu. Sidang saat itu beragendakan pembacaan pledoi terdakwa.
Selain itu, Agustinus menilai jaksa terlalu emosional saat menuntut kliennya selama tiga tahun penjara, tuntutan jaksa itu lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, sedangkan didakwa hanya selaku turut serta.
"Tuntutan jaksa itu terlalu emosional karena lebih tinggi dari tuntutan terdakwa lainnya," singkat Agustinus kepada wartawan, Rabu (14/3/2018) sore.
Sebelumnya, Poniman (40) didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Erik, SH menyatakan bawha Poniman terbukti melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa ini menurut jaksa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga oknum lurah di Kota Pekanbaru dan Agusman, oknum pengacara. Mereka ini telah dijatuhi vonis hakim.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :