www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aneh, Jaksa PN Pekanbaru Tuntut Poniman Berdasarkan Protes 'Arwah'
Rabu, 14 Maret 2018 - 20:58:29 WIB

PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan Poniman, Agustinus Hutajulu melihat kejanggalan pada kasus kliennya. Dia memberi keterangan, jaksa penuntut umum telah mendakwa berdasarkan pada keterangan seseorang saksi Des yang mengatakan anak dari Jusni Rifai Tanjung, M Arif Muda Tanjung pernah protes saat terdakwa membersihkan lahan sengketa tahun 2012. 

Sementara Arif itu sudah meninggal dunia sejak tahun 2011 silam. Dengan kata lain, kasus berjalan atas dasar protes dari arwah Arif. Sebab, kasus terhadap kliennya baru mulai mencuat pada akhir 2017. 

"Bagaimana bisa seorang yang sudah meninggal bisa melakukan protes kemudian protes yang diterangkan saksi tersebut dijadikan sebagai keterangan saksi atau alat bukti untuk mendukung dakwaan dan tuntutan dalam kasus ini. Ini kan aneh," terang Agustinus.

Menurut faktanya, Arif yang juga anak dari Jusni Rifai Tanjung tidak pernah datang memprotes penjualan lahan yang didakwakan pada kliennya dibeli dengan melanggar hukum tersebut. Tidak adanya protes Arif itu telah dikuatkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan berlangsung, dan juga surat keterangan kematian dari ketua RT tempat kediaman terakhir Arif Muda (Alm). 

"Bukankah seyogyanya sebelum berkas penyidikan dinyatakan lengkap soal itu bisa dicek? Jika hak asasi terdakwa Poniman sedikit dihormati, apalah sulitnya mengecek benar tidaknya protes M Arif itu. Kan bisa cek di kelurahan atau RT, apa sulitnya," beber Agustinus.

Anehnya, lanjut Agustinus, meskipun dengan telah terungkapnya fakta meninggalnya Arif itu di persidangan, bahkan dengan ditunjukkannya foto nisan dan makam almarhum, JPU tetap menjadikan protes tahun 2012 itu sebagai alat bukti dalam surat tuntutan.

Keanehan itu telah diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang berlangsung Senin (12/3/2018) lalu. Sidang saat itu beragendakan pembacaan pledoi terdakwa.

Selain itu, Agustinus menilai jaksa terlalu emosional saat menuntut kliennya selama tiga tahun penjara, tuntutan jaksa itu lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, sedangkan didakwa hanya selaku turut serta. 

"Tuntutan jaksa itu terlalu emosional karena lebih tinggi dari tuntutan terdakwa lainnya," singkat Agustinus kepada wartawan, Rabu (14/3/2018) sore. 

Sebelumnya, Poniman (40) didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Erik, SH menyatakan bawha Poniman terbukti melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa ini menurut jaksa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga oknum lurah di Kota Pekanbaru dan Agusman, oknum pengacara. Mereka ini telah dijatuhi vonis hakim.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
  Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Bupati Bengkalis Kasmarni.Kembali Maju Pilkada Bengkalis 2024, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kasmarni?
H Parisman Ihwan.Pilwako Pekanbaru Makin Seru, Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Walikota
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved