www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Prakiraan Cuaca Riau: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Kadishut Kampar dan Bendaharanya Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Selasa, 13 Maret 2018 - 15:41:19 WIB

PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,  limpahkan tahap II nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (13/3/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengkonfirmasi kebenaran data tersebut, kepada halloriau.com, Selasa (13/3/2018). 

"Tadi kita limpahkan tahap II nya (Tersangka dan alat bukti) ke Kejati Riau," ujar Gidion. 

Ia menambahkan, dalam kasus ini masih dua tersangka yang ikut terlibat aktif. Yakni MS selaku mantan Kepala Dinas  Kehutanan Kampar dan TG selaku Bendahara.

Modus yang dilakukan dua orang tersangka ini sendiri membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang benar-benar nyata. Namun pada faktanya, anggaran tersebut dipotong. 

Satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan di luar dari ketentuan.

"Untuk tindak pidananya adalah korupsi pada Dishut Kampar dengan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp6 miliar lebih. Dan DPPASKPD Tahun 2015 sebesar Rp2 miliar lebih," sambung Gidion. 

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 silam dengan kordinasi pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk terkait dugaan pemotongan dana perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015. 

"Untuk kerugian negara yang dialami setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan sebesar Rp3,6 miliar," pungkas Gidion. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pekanbaru dan sekitar rawan diguyur hujan (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Smartfren.Daftar Paket Smartfren Harian hingga Bulanan Mei 2024
ilustrasi.Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan kini sudah ada layanan jemput sampah ke rumahDinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
  Ilustrasi hotspot di Riau nihil (foto/int)BMKG: Pagi Ini Titik Api di Riau Nihil
MotoGPPrancis 2024.Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
PSG Vs Dortmund.PSG Vs Dortmund: Mats Hummels Cs Menang 1-0, ke Final Liga Champions!
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved