MA Tambah Hukuman 4 Koruptor di DKPP Rohil
Rabu, 21 Februari 2018 - 16:02:47 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
BAGANSIAPIAPI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 4 tersangka pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum lama ini.
Empat tersangka yang divonis itu yakni Iwan Kurniawan (3 Tahun Penjara) dan Asnawati, Ruslan dan Afrizal (1,6 tahun). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman empat ASN yang bertugas di Rohil tersebut.
"Terhadap iwan kurniawan yang awalnya diputus pidana badan 3 tahun oleh MA ditambah menjadi 8 tahun denda 800 juta subsisder 3 tahun penjara," kata kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan Jaksa ke Pemkab di Bank BRI, Rabu (21/2/2018).
Sementara untuk terdakwa lainnya diantaranya Ruslan, MA menambahkan hukumannya menjadi pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Begitu juga dengan Asnawasti, Ditambah hukuman badan 6 tahun penjara dan Denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Bima.
Terhadap pidana lainnya atas nama afrizal, Kajari mengatakan pihaknya masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga secepatnya turun sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa yang sudah diputuskan oleh MA," tutupnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :