PASIR PANGARAIAN - Seorang petani yang tinggal di Jalan Gajah Mada Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, S alias R (49), diciduk polisi gabungan di Rokan Hulu (Rohul).
Pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur ditangkapTim Opsnal Satres Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan, atas tuduhan terkait tindak pidana dengan sengaja membakar lahan dan hutan atau Karlahut. Lahan dibakar kabarnya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, tersangka S alias R ditangkap usai membakar lahan di daerah Sei Air Hitam, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 17.00 Wib.
Atas perbuatannya jelas AKP Harry, terduga pelaku Karlahut disangkakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ancaman minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 10 tahun penjara. Denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ungkap AKP Harry, Minggu (18/2/2018).
Ucap AKP Harry dari TKP, polisi gabungan menyita barang bukti berupa 1 korek api atau mancis, karet ban dalam sepeda motor, serta kayu bekas bakaran.
Petani tersebut ditangkap, berawal informasi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, kepada Kasat Reskrim Polres Rohul, bahwa berdasarkan hasil pemantauan hotspot ada titik api di wilayah hukum Kecamatan Kepenuhan, tepatnya di Air Hitam SP 2 Desa Kepenuhan Baru.
Kemudian, AKP Harry langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH, guna lakukan pencarian titik api Karlahut yang terdeteksi hotspot.
Lalu, Unit Tipiter Polres Rohul dan anggota Polsek Kepenuhan turun ke TKP dipimpin Kanit Tipiter Ipda Safarudin SH, bersama personel Polsek Kepenuhan melakukan pencarian titik api.
Setelah ditemukan, tim gabungan berupaya padamkan api hingga padam, selanjutnya melakukan penyelidikan pelaku yang membakar lahan itu. Jumat sekitar pukul 17.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias R, di sebuah pondok yang tidak jauh dari titik api.
Hasil introgasi serta berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, petani tersebut mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan, menggunakan mancis dengan terlebih dulu membakar ban bekas.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Rohuluntuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Harry dan mengaku polisi sudah melakukan olah TKP.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)