PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 14–20 Oktober 2026. Pelemahan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) menjadi faktor utama yang menekan harga TBS pekan ini.
Bahkan, harga kernel merosot hingga Rp1.228,39 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga CPO yang digunakan dalam perhitungan harga TBS juga turun Rp341,24 per kilogram.
Dampaknya, harga TBS untuk kelompok umur sembilan tahun yang menjadi acuan mengalami penurunan Rp129,82 per kilogram atau 3,48 persen, menjadi Rp3.603,92 per kilogram.
"Harga untuk kelompok umur 9 tahun berkurang Rp129,82 per kilogram atau 3,48 persen menjadi Rp3.603,92 per kilogram," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, Selasa (13/10/2026).
Defris menjelaskan, penurunan harga komoditas utama tersebut berpengaruh langsung terhadap hasil penetapan harga TBS petani mitra swadaya di Riau.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga cpo dan kernel,” sebutnya.
Dalam rapat penetapan harga yang digelar Selasa (13/10/2026), tim menetapkan harga CPO yang digunakan dalam perhitungan TBS sebesar Rp14.722,29 per kilogram. Sementara itu, harga kernel ditetapkan Rp12.344,61 per kilogram.
Penetapan tersebut menggunakan indeks K sebesar 93,30 persen, dengan harga cangkang Rp24,65 per kilogram dan BOTL sebesar 0,61 persen.
Data penjualan dari sejumlah perusahaan juga menunjukkan pelemahan harga. PT Inecda, misalnya, mencatat harga CPO turun Rp245 per kilogram, dari Rp15.082 menjadi Rp14.837 per kilogram.
Harga kernel perusahaan tersebut juga merosot Rp861 per kilogram, dari Rp13.573 menjadi Rp12.712 per kilogram.
Sementara itu, PT Indomakmur Sawit Berjaya mencatat harga CPO sebesar Rp14.625 per kilogram dan kernel Rp12.250 per kilogram. Adapun PT Serikat Putra Lubuk Raja di Kabupaten Pelalawan serta PT Indriplant Napal di Kabupaten Indragiri Hulu masing-masing mencatat harga kernel Rp12.000 per kilogram.
Untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Sementara itu, apabila terkena validasi dua, perhitungan menggunakan harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp14.719,20 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp12.323 per kilogram.
Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga menyatakan terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi para pihak yang bermitra.
Upaya tersebut juga didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, dengan harapan mekanisme penetapan harga yang lebih baik dapat berdampak pada peningkatan pendapatan petani sawit.
Dilansir dari MCRiau, berikut daftar harga TBS kelapa sawit petani mitra swadaya Provinsi Riau untuk periode 14–20 Oktober 2026 berdasarkan kelompok umur tanaman:
- Umur 3 tahun: Rp2.786,13 per kilogram
- Umur 4 tahun: Rp3.110,23 per kilogram
- Umur 5 tahun: Rp3.340,80 per kilogram
- Umur 6 tahun: Rp3.470,44 per kilogram
- Umur 7 tahun: Rp3.548,37 per kilogram
- Umur 8 tahun: Rp3.591,66 per kilogram
- Umur 9 tahun: Rp3.603,92 per kilogram
- Umur 10–20 tahun: Rp3.565,06 per kilogram
- Umur 21 tahun: Rp3.503,74 per kilogram
- Umur 22 tahun: Rp3.433,47 per kilogram
- Umur 23 tahun: Rp3.353,59 per kilogram
- Umur 24 tahun: Rp3.293,15 per kilogram
- Umur 25 tahun: Rp3.243,48 per kilogram
- Umur 26 tahun: Rp3.225,63 per kilogram
- Umur 27 tahun: Rp3.197,93 per kilogram
- Umur 28 tahun: Rp3.145,52 per kilogram
- Umur 29 tahun: Rp3.107,06 per kilogram
- Umur 30 tahun: Rp3.019,16 per kilogram.
Harga tersebut berlaku selama satu pekan, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026).
Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.