PEKANBARU - Petani kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menghadapi tekanan harga. Memasuki periode 30 September-6 Oktober 2026, harga TBS (TBS) mitra swadaya ditetapkan turun, dengan koreksi terbesar terjadi pada tanaman umur 9 tahun.
Disbun Riau menetapkan harga TBS umur 9 tahun sebesar Rp3.866,97 per kilogram, turun Rp18,19 per kilogram atau 0,47 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa pergerakan harga komoditas sawit di tingkat petani masih sangat bergantung pada kondisi pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pada periode penetapan kali ini, harga jual CPO yang menjadi salah satu komponen perhitungan tercatat turun Rp143,63 per kilogram.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja mengatakan, pelemahan harga CPO menjadi faktor utama terkoreksinya harga TBS.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” ujar Defris, Selasa (29/9/2026).
Data penetapan menunjukkan tekanan terhadap harga TBS tidak terjadi pada seluruh komponen sawit. Ketika harga CPO turun, harga kernel justru mengalami kenaikan.
Harga CPO yang digunakan dalam formulasi penetapan mencapai Rp15.552,66 per kilogram, atau turun Rp143,63 per kilogram dari periode sebelumnya.
Sebaliknya, harga kernel naik Rp215,95 per kilogram menjadi Rp14.271 per kilogram.
Tim Penetapan Harga TBS Riau menggunakan indeks K sebesar 93,30 persen, harga cangkang Rp24,65 per kilogram dan BOTL sebesar 0,61 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan nilai kernel belum mampu mengimbangi tekanan dari sisi CPO yang menjadi salah satu penentu utama harga TBS.
Dalam mekanisme penetapan, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sementara harga kernel KPBN berada di level Rp13.639 per kilogram.
Untuk periode 30 September sampai 6 Oktober 2026, harga TBS mitra swadaya Riau ditetapkan sebagai berikut:
- 3 tahun: Rp2.994,10
- 4 tahun: Rp3.339,35
- 5 tahun: Rp3.583,73
- 6 tahun: Rp3.721,83
- 7 tahun: Rp3.805,76
- 8 tahun: Rp3.851,83
- 9 tahun: Rp3.866,97
- 10-20 tahun: Rp3.826,84
- 21 tahun: Rp3.762,52
- 22 tahun: Rp3.688,40
- 23 tahun: Rp3.604,12
- 24 tahun: Rp3.540,28
- 25 tahun: Rp3.487,92
- 26 tahun: Rp3.469,06
- 27 tahun: Rp3.439,92
- 28 tahun: Rp3.384,66
- 29 tahun: Rp3.344,04
- 30 tahun: Rp3.251,17.
Dari struktur harga tersebut, tanaman umur 9 tahun menjadi kelompok dengan harga TBS tertinggi dalam periode penetapan kali ini.
Namun, kelompok tersebut juga mengalami koreksi nominal terbesar dibandingkan pekan sebelumnya.
Selain pergerakan harga komoditas, Dinas Perkebunan Riau menekankan pentingnya tata kelola dalam proses penetapan harga TBS.
Pemerintah daerah menyatakan mekanisme tersebut terus diperbaiki agar harga yang ditetapkan tetap mengikuti ketentuan dan memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan mitra.
“Dalam penetapan harga TBS, Disbun Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” jelas Defris.
Perbaikan tata kelola itu dilakukan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Pemerintah berharap mekanisme yang semakin transparan dapat memperkuat kepastian harga sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan petani.
Bagi perusahaan yang tidak melakukan penjualan, mekanisme penetapan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 16.
Dalam kondisi tersebut, harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Sementara jika masuk validasi dua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.
Penetapan harga tersebut menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Artinya, perubahan harga TBS di tingkat petani bukan hanya ditentukan oleh kondisi buah sawit di kebun, tetapi juga dipengaruhi pergerakan harga produk olahan dan komponen formulasi lainnya.
Untuk periode satu pekan ke depan, petani sawit Riau harus menerima harga yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
Harga tersebut mulai berlaku Rabu, 30 September 2026 hingga Selasa, 6 Oktober 2026.
Koreksi kali ini sekaligus menunjukkan bahwa ketika harga CPO melemah, dampaknya dapat langsung masuk ke formula harga TBS yang diterima petani.
Dengan demikian, stabilitas harga di tingkat pekebun tidak hanya bergantung pada produktivitas kebun, tetapi juga pada dinamika pasar sawit dan konsistensi tata kelola penetapan harga.