PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna melindungi kesejahteraan petani dan mempertahankan kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan setelah Pemprov Riau menyelesaikan rapat penetapan harga TBS sawit tahun 2026 di tengah penerapan regulasi baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam strategis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan kestabilan harga sawit menjadi perhatian utama pemerintah daerah mengingat komoditas tersebut memiliki peran penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya para petani sawit.
“Kita ketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Alhamdulillah, Pemprov Riau berhasil mengendalikan harga,” ujar Syahrial, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, harga TBS yang stabil menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Syahrial juga menanggapi informasi yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertanian mengenai adanya ratusan perusahaan yang diduga menjual TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Namun, ia memastikan kondisi di Provinsi Riau hingga saat ini masih relatif terkendali.
“Meskipun kemarin Pak Menteri Pertanian menyampaikan laporan ada sekitar 300 perusahaan yang dilaporkan memainkan harga jual TBS di bawah harga yang ditetapkan, Alhamdulillah Provinsi Riau masih mampu mengendalikan harga. Berdasarkan hasil rapat terakhir, harga TBS masih berada di atas Rp3.000 per kilogram,” jelasnya.
Sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, Riau memiliki kepentingan strategis terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola ekspor sumber daya alam. Sekitar 20 persen produksi kelapa sawit nasional berasal dari Provinsi Riau dengan luas perkebunan mencapai 3,8 juta hektare.
“Bagi Pemprov Riau, kebijakan ini sangat penting karena sekitar 20 persen komoditas kelapa sawit nasional berada di Provinsi Riau dengan luas lahan mencapai 3,8 juta hektare,” katanya.
Selain sektor perkebunan, Riau juga memiliki peran strategis sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia. Kombinasi kekuatan sektor sawit dan migas tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Pemprov Riau berharap kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam strategis mampu memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri sekaligus memperkuat daya saing daerah penghasil komoditas unggulan.
Di sisi lain, posisi geografis Riau yang berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka juga menjadi keunggulan tersendiri dalam mendukung aktivitas ekspor nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah di masa mendatang.