www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
 
Polemik Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Pengusaha Ditagih Denda Rp96 Juta per Hektare
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:27:07 WIB
ilustrasi: kebun sawit di kawasan hutan.
ilustrasi: kebun sawit di kawasan hutan.

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tengah kewalahan menghadapi tata kelola industri yang masih semrawut terkait perizinan lahan. Salah satu yang dikeluhkan terkait denda besar bagi usaha perkebunan sawit di kawasan hutan.

Berdasarkan catatan Gapki, hingga saat ini terdapat 3,4 juta hektare lahan sawit yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110 A dan 110 B disebutkan sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengatakan denda yang ditanggung perusahaan maupun perkebunan rakyat sangat besar dan berpotensi menurunkan produksi crude palm oil (CPO) hingga mematikan usaha.

Adapun, perusahaan yang masuk kateogri pasal 110A dikenakan denda administrasi berupa kewajiban pembayaran PSDH-DR sebesar Rp1 juta - 6,5 juta per hektare, sedangkan pasal 110B merupakan denda PBNP sebesar Rp96 juta per hektare.

"Untuk yang masuk kategori 110B kira-kira [denda] Rp96 juta per hektare nya ini cukup besar dan ini indikasinya ada 3,4 juta hektare yang masuk di 110B, termasuk sawit rakyat," kata Eddy dalam diskusi publik Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).

Tak hanya denda, perusahaan yang masuk kategori 110B juga hanya diizinkan menyelesaikan sisa satu siklus tanam, selanjutnya harus melakukan rehabilitasi dengan menanam tanaman hutan sebelum lahannya dikembalikan kepada pemerintah.

Pengenaan sanksi tersebut juga dapat menurunkan produksi hingga 7,2 juta ton. Alhasil, Edy menilai target peningkatan produksi, kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta pemenuhan program bioenergi dalam rangka Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai.

"Terjadi penurunan produksi ini kemungkinan besar akan terjadi kalau kita rata2 produktivitas kita masih 3 ton minyak per ha per tahun berarti kira-kira akan berkurang sekitar 7,2 juta ton," ujarnya.

Untuk itu, Gapki meminta agar pengenaan denda PBNP hanya diberlakukan untuk kebun yang tidak mempunyai perizinan yang mana tertuang dalam UUCK, sekligus berlandaskan kesesuaian tata ruang untuk izin lokasi.

Di sisi lain, Ketua Pusat Riset Sawit IPB, Budi Mulyanot, menyampaikan bahwa tak hanya penurunan produksi minyak sawit, polemik kebijakan lahan sawit di kawasan hutan juga memicu keraguan investor akan kepastian hukum.

Bahkan, Budi menyebut lapangan kerja dan perekonomian Indonsia terancam turun. "Pengenaan denda sangat tinggi ini tidak normal, berpotensi usaha berhenti dan citra investasi yang buruk buat Indonesia," ungkapnya, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
  Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved