www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
 
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Bikin Aturan Seperti Ini
Rabu, 01 Mei 2024 - 06:39:02 WIB
ilustrasi sawit.
ilustrasi sawit.

JAKARTA - Pengusaha Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang tidak kondusif hingga membuat industri sawit tertekan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terutama pasal 110A dan 110B.

Ketua GAPKI Eddy Martono mengatakan 3,4 juta lahan sawit masuk dalam kawasan hutan. Sebanyak 2,4 juta lahan sawit terindikasi masuk dalam pasal 110B yang berimbas pada pengenaan denda dan pengembalian lahan.

Dia mengaku para pengusaha sawit sudah ada yang menerima surat pemberitahuan mengenai denda. Dalam surat itu, diketahui denda yang dikenakan sekitar 110-130 juta per hektare.

"Kebun-kebun yang dimasukkan dalam kawasan hutan dari data ada 3,4 juta hektare. Kami dapat informasi ada terindikasi 2,4 juta masuk pasal 110B. Ada anggota kami yang sudah mendapatkan surat cinta. Dendanya hingga 110-130 juta per hectare," katanya dalam Eddy dalam acara Halal Bihalal Gapki dengan Media, Jakarta (30/4/2024).

Dia menjelaskan lahan tersebut tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan. Padahal sebagian besar pengusaha telah mengurus izin, termasuk izin lokasi, sertifikat hak milik, hingga izin hak guna usaha (HGU).

Dia mengakui masih ada sebagian pengusaha yang belum punya HGU. Hal ini disebabkan karena tata ruang lahan tersebut masih belum jelas sehingga menghambat proses mendapatkan izin HGU.

"Kalau dibaca undang-undang itu yang tidak punya izin. Sementara, kami semua punya izin lokasi, IUP juga punya, tapi yang belum punya memang HGU. Tiba-tiba dalam perjalanannya mengurus pelepasan kawasan hutan, dianggap belum punya izin pelepasan kawasan hutan," jelasnya.

Alhasil, pengusaha hanya dapat menggunakan lahan sawit hanya 1 kali daur atau 25 tahun. Setelah itu, sebanyak 2,4 juta lahan akan dikembalikan sebagai kawasan hutan dan ditanami pohon. Apabila lahan tersebut dikembalikan ke negara, Eddy menyebut produksi sawit akan menurun hingga 3 juta ton per hektar.

"Kalau sudah berjalan 15 tahun berarti tinggal 10 tahun lagi umurnya. Jadi, 10 tahun lagi nanti harus dikembalikan ke negara. Kalau kita rata-ratakan punya produksi minyak sawit per hektar 3 ton maka tinggal kalikan saja 2,4 juta. Itu yang akan hilang," imbuhnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
  6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved