Paska Aksi 55, GNPF-MUI Yakin Hakim Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Minggu, 07 Mei 2017 - 11:31:09 WIB
JAKARTA – Paska aksi simpatik 55 lalu, Komandan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, merasa optimistis Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama bakal memberikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok vonis lebih berat.
Keyakinannya bertambah lantaran massa GNPF-MUI sudah menyampaikan aspirasinya ke Mahkamah Agung (MA) saat aksi simpatik 55. Hal itu mengingat JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 tentang Penodaan Golongan, dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
"Saya optimis karena fakta persidangan jelas menimbulkan keyakinan hakim bahwa menistakan agama, bukan golongan," kata Kapitra di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Kapitra menekankan, majelis hakim pasti akan memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan hukum yang ada. Sehingga, dia yakin akan memvonis Ahok lebih berat dari JPU.
"Loh itu realitasnya kalau hakim tak putus berdasarkan fakta persidangan, hakim masuk angin. Hakim harus lihat fakta persidangan. Kalau hakim tak lihat fakta persidangan, masuk angin dia itu," papar Kapitra, dikutip okezone.
Sekadar diketahui, sidang perkara kasus dugaan penodaan agama akan segera memasuki agenda vonis. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2017.
Dalam sidang vonis itu, Kapitra mengaku tak ada instruksi dari elemen mana pun untuk massa agar ke Auditorium Kementan, apalagi isu mengenai mengepung gedung itu.
"Tidak disuruh. Ngapain disuruh-suruh. Ini agama Allah, siapa yang cintai Allah, dia akan datang sendiri," tutup Kapitra. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :