Izin Ekspor Mineral Tambang Resmi Digugat ke MA
Kamis, 30 Maret 2017 - 18:50:41 WIB
|
Mahkamah Agung |
Baca juga:
|
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam melalui juru bicaranya Dr Ahmad Redi, hari ini, resmi mendaftarkan gugatan uji materiil PP No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung.
Koalisi yang terdiri atas berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, serta beberapa pihak lainnya resmi mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review).
Pendaftaran permohonan uji materi atas PP dan Permen ESDM ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, pada hari ini, Kamis (30/3/2017) di Mahkamah Agung.
Bisman Bhaktiar, Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan, hari ini mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM.
Dikatakan, pengajuan gugatan ini merupakan kepedulian masyarakat sipil untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat, khususnya terkait dengan kebijakan hilirisasi sektor pertambangan mineral.
Menurut Ahmad Redi, gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa Pemerintah khususnya Menteri ESDM dapat berhukum secara benar karena secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia dan ini diperkuat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 10/PUU-VIII/2014, namun Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK.
Menurut Redi, kesesatan lainnya yaitu adanya norma dalam Permen ESDM yang mengatur bahwa KK dapat menjadi IUPK, padahal dalam UU Minerba jelas bahwa IUPK lahir dari rezim WPN yang mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi WUPK, lalu WIUPK yang ditawarkan ke BUMN, apabila BUMN tidak berminat baru dilelang kepada swast secara lelang. Hal itu tegas dalam UU Minerba.
"Kita ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport dkk. Kebijakan minerba harus dikawal karena SDA ini titipan anak cu u yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu," katanya.
Menurur Redi, langkah gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah koalisi menyurati Presiden dan Menteri ESDM mencabut regulasi tersebut. Kaolisi juga melaporkan Menteri ESDM atas dugaan maladministrasi dalam penyusunan regulasi minerba tersebut ke Ombudsman RI (ORI).
Dasar Gugatan
Gugatan ini didasari bahwa pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Isi pokok gugatan, pertama ketentuan tentang dibolehkanya Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri. Kedua, pemberian izin ekspor terhadap mineral yang belum dilakukan pengolahan dan pemurnian.
Ketiga, pengaturan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam bentuk Peraturan Menteri merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan UU Minerba dan UU 12/2011, pengaturan mengenai pengolahan dan pemurnian mineral hanya dapat dilakukan dalam bentuk PP dan tidak bisa disubdelegasikan lagi kepada Permen.
Keempat, Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017. kelima, proses dan tahapan pembentukan Permen 5/2017 dan Permen 6/2017. Keenam, Perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (Pasal 17 angka 2 Permen 5/2017) bertentangan dengan UU Minerba. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :