DPR-Pemerintah Munculkan 2 Opsi Soal Polemik Komisioner KPU-Bawaslu
Senin, 27 Maret 2017 - 09:44:37 WIB
JAKARTA - Pertemuan konsultasi antara pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan kelompok fraksi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghasilkan dua opsi terkait tindak lanjut masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Opsi pertama menunda uji kelayakan dan kepatutan, menunggu selesai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Politisi asal Riau itu menyebutkan, apabila pilihan itu yang dipakai, secara ketatanegaraan, presiden secara otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner KPU dan Bawaslu.
Lukman mengatakan, jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir tercantum dalam UU, sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
"Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra," ujarnya seperti dilansir Antara.
Saat itu, menurut Lukman, pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan UU Pemilu sehingga mengharuskan adanya perpanjangan masa jabatan komisoner KPU dan Bawaslu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, ada dua substansi di dalam Perppu No 1/2006 tersebut yaitu memperpanjang jabatan KPU dan Bawaslu hingga dilantiknya komisioner yang baru karena sudah berakhirnya masa jabatan komisioner, sementara DPR dan pemerintah sedang melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu. "Selain itu pernyataan memenuhi syarat negara dalam keadaan darurat sehingga presiden mengeluarkan Perppu," katanya.
Lukman menjelaskan, setelah Presiden SBY mengeluarkan Perppu saat itu, kondisi lancar saja dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan Pemilu 2009 dan pelaksanaannya juga lancar.
Ia menjelaskan, opsi yang kedua adalah uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan. Hal itu, menurutnya, agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.
"Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa," katanya.
Lukman menjelaskan, apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan panitia seleksi (pansel).
Menurut Lukman, komisioner tersebut akan dilantik pada 12 April dan akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru. "Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, kekurangannya akan dilengkapi kemudian," ujarnya.
Selain itu, Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru. Namun, menurutnya, ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
|
|
Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024 Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
|
Komentar Anda :