Polisi Pemutilasi Anak Sendiri Divonis Bebas, Istrinya Kecewa dan Beberkan Hal Ini
Kamis, 29 Desember 2016 - 16:35:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Sintang jatuhkan vonis bebas atas Petrus Bakus, mantan polisi di Polres Melawi yang bunuh dua anaknya sendiri bernama Fabian (5) dan Amora (3) dengan cara dimutilasi.
Dia dibebaskan lantaran mengidap penyakit jiwa atau gila.
Sang istri, Windi Hairin Yanti (26), mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim Edy Alex Serayok. Sebab, suaminya itu selama menjalin hubungan dengan dirinya selama kurang lebih lima tahun, tidak menderita penyakit yang disangkakan oleh Majelis Hakim.
"Dia itu orangya cemburuan. Kalau udah marah, dia sering main tangan, seperti memukul badan saya," ujaraya saat ditemui di Gedung Komnas Perlindungan Anak, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, suaminya itu nekat berlaku seperti itu lantaran ia mengancam akan menggugat cerai Petrus, lantaran tak tahan dengan perilaku kasar Petrus.
Selama jalannya persidangan, ia juga tidak pernah dipanggil menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait kondisi kejiwaan suaminya.
"Saya hanya pernah dipanggil sekali oleh pihak kepolisian, saat suaminya menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan," lanjutnya.
Windi juga mengungkapan, dirinya sempat mendapat ancaman oleh Kapolres Melawi AKBP Cornelis M Simanjutak agar tidak memberikan keterangan kepada awak media soal kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia tidak pernah muncul ke permukaan. Ia takut apabila ia memberikan keterangan ke awak media akan mengancam keselamatan dirinya.
"Selesai putusan vonis saya beranikan diri untuk mengadu persoalan ini ke Komnas Perlindungan Anak agar memperoleh keadilan yang diinginkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada awal Januari 2017.
Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang membantah Petrus itu tidak gila.
"Dari sekarang kami akan komunikasikan dengan JPU, untuk menanyakan siapa yang mengeluarkan rekomendasi surat keterangan yang menerangkan kalau Petrus mengalami penyakit jiwa," terangnya.
Menurutnya, keputusan Edy Alex Serayok yang memvonis dia bebas sangat tidak masuk akal. Sebab di awal persidangan pasti seorang hakim menanyakan kondisi kejiwaan seorang terdakwa sebelum duduk di kursi pesakitan.
"Kalau dia gila tidak mungkin hakim melanjutkan persidangan. Tapi ini kok persidangan berjalan terus, sehingga saya lihat ini sangat janggal," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :