Ayah Dua Anak Gugat BPOM dan Menteri Kesehatan Soal Vaksin Palsu
Kamis, 14 Juli 2016 - 13:55:40 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan digugat warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan maraknya kasus vaksin palsu yang beredar di tempat pelayanan kesehatan.
Penggugat adalah Ayah dua anak warga Bogor, Jawa Barat, Zantoni. Dia mengaku resah dan menuding kedua pihak yang digugatnya itu adalah yang bertanggungjawab akan keselamatan anak-anaknya dan anak lain di negeri ini.
"Saya sebagai orang tua punya kewajiban untuk membuktikan di hadapan hukum," kata Zantoni saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). Dua anaknya memang belum diketahui pasti telah diberi vaksin palsu atau tidak. Tapi Zantoni mengaku khawatir terhadap dua anaknya yang masing-masing berusia 4,5 tahun dan 2,5 tahun itu.
Zantoni, yang berprofesi sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum Bogor, menganggap BPOM dan Menteri Kesehatan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas beredarnya vaksin palsu. BPOM, melalui situs resminya, mengumumkan bahwa pihaknya telah menelusuri 37 layanan kesehatan di sembilan provinsi yang mendapat vaksin dari sumber tidak resmi.
Dari jumlah sampel sebanyak 39 jenis, ucap Zantoni, BPOM telah menguji dan menemukan empat sampel palsu dan satu sampel yang diduga palsu karena label tidak sesuai. Namun Zantoni menuturkan Badan POM hanya mempublikasikan kesimpulan dari hasil penelitian dan tidak menyebutkan nama-nama tempat layanan kesehatan itu.
"Kami minta pengadilan memerintahkan hal itu diungkap ke publik," ucapnya.
Sebanyak 37 layanan kesehatan tersebut, kata dia, harus diumumkan, supaya masyarakat menjadi waspada dan paham. Zantoni juga meminta Menteri Kesehatan mencabut izin layanan kesehatan agar tak menambah korban baru.
Zantoni dalam gugatannya menyatakan berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dia merujuk Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penggugat mengalami kerugian berupa rasa takut dan khawatir akan akibat dari vaksin palsu yang diberikan kepada anak-anak," ujarnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :