Hukuman Kebiri Kimia di Negara Lain Berdasarkan Keinginan si Pemerkosa
Sabtu, 11 Juni 2016 - 09:30:03 WIB
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memutuskan menolak melaksanakan tugas sebagai eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan di negara terdahulu yang sudah menerapkan hukuman kebiri ini dilakukan karena keinginan si pemerkosa.
"Jawabannya adalah karena di negara-negara tersebut kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator. Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang efektifitas kebiri," kata Reza, Jumat (10/6/2016) malam.
Lebih jauh dia menjelaskan kebiri kimiawi menjadi solusi efektif di negara-negara lain tersebut hanya ketika si predator secara sukarela mengkehendaki hukuman kebiri tersebut.
"Kehendak sukarela (untuk mengubah prilaku) itulah tang mengaktivasi efek jera. Jadi bukan kebirian. Kebiri sebagai rehabilitasi. Bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," tukasnya.
Di Indonesia, hukuman kebiri kimiawi merupakan hukuman tambahan disamping hukuman pokok yang diterima pelaku. Hukuman kebiri baru akan berlaku jika putusan peradilan mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga bukan langsung diperoleh pada sidang pengadilan tingkat pertama. Predator seksual bisa mengajukan banding.
Adapun negara-negara yang sudah meberapkan hukuman kebiri ini di antaranya Amerika Serikat, Polandia, Maldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, dan Rusia. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :