Sidang Pembunuhan Eno Parihah Mulai Digelar Besok
Senin, 06 Juni 2016 - 10:10:29 WIB
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan mulai sidangkan kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah, Selasa (7/6/2016) besok. Sidang dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi (16) akan dilaksanakan secara tertutup.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, mengatakan didang dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap terdakwa
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
"Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang," kata Adri Wiranofa, Senin (6/6/2106).
Andri menjelaskan, dari tiga terdakwa baru satu yang disidangkan. Sidang kasus pembunuhan tersebut cukup menarik perhatian masyarakat sehingga diperkirakan pengunjung sidang akan ramai.
Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, Eno Pariah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8 Blok DV RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tewas dibunuh pada Jumat 13 Mei 2016.
Pembunuhan dengan cara memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :