Gabung ISIS, Eks Penjual Bakso Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 09 Februari 2016 - 16:03:52 WIB
JAKARTA - Ahmad Junaidi alias Abu Salman, satu dari tujuh simpatisan Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) divonis tiga tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pria yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling ini terbukti melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan bergabung ISIS di Suriah.
"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme," ujar hakim Ahmad Fauzi dalam sidang putusan, Selasa (9/2/2016).
Kuasa hukum Junaedi, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya merasa ditipu oleh Abu Jandal yang mengajaknya ikut bergabung ISIS. Junaidi mengaku dijanjikan penghasilan besar selama berada di Suriah bila mau bergabung.
Junaidi mengaku diajak Abu Jandal ke Suriah untuk melakukan misi kemanusiaan dengan diiming-iming mendapat gaji besar.
"Di sana saya kerjanya jaga pos pengamanan. Tidak disebutkan jumlahnya, tapi besar katanya. Lebih besar dari penghasilan bakso," tandasnya, dilansir merdeka.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :