Walaupun Tertera Masa Berlaku
Mendagri Pastikan e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Sabtu, 30 Januari 2016 - 10:19:33 WIB
JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang beredar di masyarakat ternyata berlaku untuk seumur hidup. Meskipun di e-KTP tertera masa berlaku, hal itu tidak berpengaruh.
"Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya," ungkap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Sabtu (29/1/2016).
Politisi PDIP ini menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
"Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun di saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun," katanya, seperti dilansir dari kompas.
Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga serta seluruh kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.
Tjahjo merasa merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat.
"Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," tegas Tjahjo*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :