JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, seperti yang dilansir dari kompas.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua.
Berikut rinciannya:
1. Sumatera Utara Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
2. Sumatera Barat Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.
3. Riau Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
4. Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
5. Jambi Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.
6. Bengkulu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
7. Lampung Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
8. Bangka belitung Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat.
9. NTT Kabupaten Sumba Barat dan Kota Kupang.
10. Kalimantan Tengah Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur.
11. Kalimantan selatan Kabupaten Tanah Bumbu.
12. Kalimantan barat Kabupaten Bengkayang.
13. Kalimantan timur Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
14. Sulawesi Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.
15. Sulawesi tengah Kabupaten Morowali.
16. Sulawesi Selatan Kabupaten Toraja Utara.
17. Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
18. Gorontalo Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
19. Maluku Kota Ambon
20. Maluku Utara Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
21. Papua Barat Kabupaten Boven Digoel.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)