Tilang Elektronik Mobile, Tak Punya SIM sampai STNK Mati Bisa Terdeteksi
Rabu, 01 September 2021 - 06:44:58 WIB
PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan sistem tilang elektronik yang bersifat mobile selain electronic traffic law enforcment (ETLE) yang bersifat statis. Tilang elektronik mobil di Jawa Timur ini dinamakan INCAR. Sistem INCAR bisa mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.
"Inovasi yang sudah dikembangkan Korlantas yaitu ETLE bersifat statis. Dan kami ingin mengembangkan yaitu namanya INCAR. Alat INCAR ini yang mampu mengawasi dan mengintervensi seluruh ruas jalan yang ada di Jawa Timur. Sehingga diharapkan masyarakat betul-betul merasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dalam acara webinar 'Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar' yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya, di Jawa Timur telah tersebar 55 titik ETLE. Namun, Ditlantas Polda Jawa Timur merasa belum cukup dengan hanya 55 titik ETLE yang bersifat statis. Untuk itu, diciptakanlah sistem tilang elektronik mobile INCAR yang akan menjangkau seluruh ruas jalan di Jawa Timur yang mungkin tidak ter-cover oleh 55 titik ETLE.
"Dengan 55 titik (ETLE) ini tentunya kami masih sangat kurang. Karena pengembangan titik-titik ini memang membutuhkan suatu biaya, karena melihat geografi di Jawa Timur itu sendiri titik yang harus dipasang mungkin jutaan titik untuk mengawasi seluruh ruas jalan yang ada. Oleh sebab itu, alat INCAR ini yang secara dinamis bisa bergerak untuk mengawasi aktivitas masyarakat dalam bertransportasi," uca Latif, seperti yang dilansir dari detik.
INCAR yang dioperasikan Ditlantas Polda Jawa Timur ini memasang empat kamera di mobil patroli. Dua kamera dipasang di bagian depan mobil dan dua kamera lainnya di bagian belakang mobil.
"Alat ini bisa bergerak 40-50 km/jam untuk meng-capture pelanggaran yang sudah terekam secara otomatis. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligence sehingga pelanggaran-pelanggaran yang sudah terekam seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, batas kecepatan, handphone, marka jalan, melawan arus, tidak memiliki SIM, dan STNK mati pun dapat terdeteksi oleh alat ini," beber Latif.
Alat tilang elektronik mobile ini terhubung langsung dengan petugas RTMC. Juga sudah terpasang GPS untuk mengetahui lokasi penindakan. "Karena sesuai hukum dan aturan dari bukti pelanggaran, lokasi harus bisa disebutkan. Sehingga lokasi pelanggaran secara langsung akan diketahui," ujarnya.
Alat ini juga terintegrasi dengan data SIM yang nantinya menyangkut demerit point system, yaitu pemberian poin tertentu untuk pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ringan atau administrasi dikenakan poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5.
"Kalau sudah melebihi poin 12 pasti akan diminta uji (SIM) ulang sampai dengan pencabutan sesuai dengan keputusan pengadilan," ucap Latif.
INCAR terintegrasi juga dengan data ERI (Electronic Registration and Identification) kendaraan. Alat incar ini pun terkoneksi dengan E-KTP yang bisa membaca wajah atau face recognition. "Seseorang yang terekam dari alat ini apabila melakukan pelanggaran bisa teridentifikasi identitasnya," kata Latif.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :