www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemerintah Keluarkan Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:45:28 WIB

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Laman setneg.go.id, Minggu, 27 Juni 2021, menyebutkan, ancaman pidana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang: Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020, tentang: Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisakan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A, “(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.”

“(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-1 9.”

“(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

“(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau, (c) denda.”

“(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.”

Pasal 13B. “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.”

“Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.”

Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, menyatakan, “(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”

“(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”

“Pasal 15, (1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.”

“(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.”

“(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.” (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Provinsi Riau menyabet Piagam Penghargaan MURI kategori Tari Serentak Riau dengan melibatkan 10 ribu peserta. Keren! 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
Penyerahan dokumen alat bukti kepada Pengacara KPU RI atas gugatan calon DPD RI di Provinsi Riau, Jum’at (3/5/2024). (Foto:ist) Serahkan Dokumen Alat Bukti PHPU, KPU Riau Siap Hadapi Gugatan di MK
Yamaha FreeGo 125Skutik Yamaha FreeGo 125 Terbaru Resmi Meluncur di Indonesia, Harganya Segini
ilustrasi tes CPNS.Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni 2024, Cek Jadwal dan Formasinya
  PDIP Riau akan kumpulkan ratusan kader untuk konsolidasi , evaluasi, pemberian apresiasi dan lainnya, Sabtu (4/5/2024) pagi ini. (Foto: int) Hari Ini PDIP Riau Kumpulkan Kader, Bahas Konsolidasi Partai dan Persiapan Pilkada
New Rush GR Sport.Perkuat Image Sporty, Toyota Lakukan Sejumlah Pembaruan pada New Rush GR Sport
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan.Jika Diminta, Sekda Dumai Riau Siap Berhenti untuk Dampingi Paisal di Pilwako Dumai 2024
Pesona Wastra Nusantara. Gebyar Gernas BBIBBWI dan Lancang Kuning Carnival tahun 2024.Tampil Serasi, Pj Gubri dan Istri Ikut Catwalk Wastra Nusantara BBI BBWI
Partai NasDem.Delapan Tokoh Tercatat Sudah Mengambil Formulir Bakal Calon Gubernur Riau dari Partai NasDem. Ini Namanya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved