www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Penyekatan Jalan Sudah Berlaku
Kamis, 06 Mei 2021 - 08:26:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan periode pelarangan mudik akan mulai berlaku Kamis (6/5/2021). Maka mulai pukul 00.00 WIB ini, Kemenhub sudah melakukan penyekatan jalan.

PEKANBARU - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.

Ia pun berharap penyekatan dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya, serta dapat dipatuhi oleh masyarakat.

“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021), seperti yang dilansir dari kompas.

Meski demikian, lanjutnya, implementasi larangan mudik tetap harus dilakukan dengan fleksibel dan humanis agar tak menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat.

"Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

Sementara unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan provinsi/kota/kabupaten, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” katanya.

Adapun dalam aturan tersebut memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021..

Masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Selain itu karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Serta diperbolehkan pula bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Kelompok masyarakat tersebut wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Lalu bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik, mohon mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” pungkas Budi. *

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved