JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin (10/8/2026).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Taufik menjelaskan, keempat tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Mereka kemudian digiring tim KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK sebelumnya menemukan dugaan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Namun, dalam realisasinya, anggaran yang disebut digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.
“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK juga menyebut masih melakukan pengujian secara detail terhadap penggunaan sekitar Rp100 miliar tersebut. Sementara itu, dugaan penggunaan anggaran yang tidak riil atau fiktif disebut mencapai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.
Enam agensi yang mendapatkan anggaran dari Bank BJB tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Bersama (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
Menurut KPK, pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
KPK menyatakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).