BPKB Elektronik Berlaku di Tahun 2025, Ini Fitur dan Kemudahannya
Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:40:12 WIB
|
BPKB Elektronik segera diterapkan.(ilustrasi/int) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan segera meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan baru.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kendaraan di Indonesia. Persiapan terus berlangsung, dengan rencana peluncuran resmi pada awal tahun 2025.
Kasubdit BPKB Diregident, Kombes Pol Sumardji menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perangkat pendukung untuk pengoperasian BPKB elektronik ini.
“Saat ini kami masih dalam proses persiapan perangkat dari arsip digitalnya dulu, karena ini kan sarana pendukungnya selama tiga bulan ini, Oktober, November, dan Desember ini kami di tahap persiapan perangkat ya,” ujarnya dilansir viva.co.id, Selasa (29/10/2024).
"Nantinya, di 2025 kita akan meluncurkan BPKB elektronik ini. Ya, sekitar awal tahun lah, ditunggu saja," katanya.
Penerapan BPKB elektronik akan dikhususkan bagi pemilik kendaraan baru, khususnya kendaraan roda empat dan roda enam.
“Pada awal tahun nanti, BPKB elektronik akan meluncur dan itu hanya untuk roda empat dan roda enam dengan kondisi baru," tuturnya.
"Belum sampai di roda dua ya, hanya sebagai awalan saja karena ini nantinya juga akan terbatas," sambungnya.
BPKB elektronik ini dirancang dengan bentuk yang menyerupai paspor elektronik (e-paspor), sehingga lebih praktis dan modern.
"Bentuknya itu ya seperti paspor elektronik itu. Jadi nanti, masyarakat tinggal scan barcode terus bakal keluar data-data terkait dengan pemilik kendaraan, serta kendaraannya," terang Sumardji.
Untuk mendukung penggunaan BPKB elektronik, pihak Korlantas juga akan menyediakan aplikasi gratis yang dapat diakses masyarakat.
Sumardji mengungkapkan bahwa penerapan BPKB elektronik ini akan mempermudah masyarakat dalam berbagai aspek, seperti proses jual-beli dan mutasi kendaraan yang lebih cepat dan efisien.
“Penerapan BPKB elektronik juga kan memudahkan proses jual-beli kendaraan, proses mutasi kendaraan juga lebih cepat,” tutupnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :