JAKARTA - Ada kabar tak enak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak tertibnya laporan keuangan (lapkeu) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 BUMN.
Menurut anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, sebanyak 20 laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang membeberkan adanya masalah dari lapkeu SKK Migas dan 14 BUMN, telah diserahkan kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas pada Senin (30/9/2024).
"Dari 20 LHP itu, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS dan 6,8 juta euro. Selanjutnya BPK akan melakukan monitoring, sebagai bentuk tindaklanjutnya," kata Slamet, Jakarta, dikutip Rabu (2/10/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan di SKK Migas dan 14 BUMN, menurutnya, belum sepenuhnya efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned, satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” kata Slamet.
Atas permasalahan itu, lanjutnya, BPK meminta kepada Direksi BUMN agar menyusun kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan yang menimbulkan regulatory cost, ataupun permasalahan lain yang belum berbasis good corporate governance (GCG).
“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (sistem pengendalian intern) serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan,” terang Slamet.
Ke depan, lanjut Slamet, BUMN dan SKK Migas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu, sesuai dengan amanat UU tentang Keuangan Negara. Dia pun mengingatkan agar seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti LHP tersebut.
Pasal 20 ayat (3) dalam UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Informasi terkait berantakannya lapkeu SKK Migas ini, jelas menjadi tamparan keras bagi lembaga yang bertanggung jawab atas sektor hulu migas (minyak dan gas bumi) ini. Hingga saat ini, SKK Migas yang dipimpin Dwi Soetjipto gagal memenuhi target produksi (lifting) migas sebesar 1.000.000 barel per hari (bph).
Selain itu, menjadi cambuk bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih serius mengontrol perusahaan pelat merah agar lebih tertib dalam menyusun lapkeunya. Apalagi tahun ini, target dividen BUMN digenjot menjadi Rp85,84 triliun. Atau naik Rp3,7 triliun ketimbang setoran dividen 2023, seperti yang dilansir dari inilah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)