www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KemenPAN-RB Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Prosedurnya
Senin, 09 September 2024 - 21:53:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin meningkatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, KemenPAN-RB mengingatkan bahwa perubahan status ini tidak otomatis, melainkan harus melalui sejumlah persyaratan dan prosedur yang ketat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka, tetapi harus mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

"PPPK bisa diangkat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis. Semua harus melalui prosedur sesuai aturan yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024," ujar Aba.

Seleksi CPNS 2024 telah resmi dibuka sejak 20 Agustus dan akan berakhir pada 10 September pukul 23.59 WIB. Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan total formasi sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Syarat dan Prosedur Seleksi

Aba menambahkan, PPPK yang berminat menjadi PNS wajib memenuhi beberapa persyaratan, termasuk telah bekerja minimal satu tahun, mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang, serta berusia di bawah 35 tahun. "Izin ini sifatnya wajib. Jika tidak ada izin, PPPK tersebut tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024," tegas Aba dikutip dari JPNN.

Selain itu, PPPK juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada pengangkatan langsung dari PPPK menjadi PNS tanpa melalui tahapan ini.

Bagi PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS, mereka dapat kembali ke posisinya sebagai PPPK tanpa harus berhenti. "Yang sudah bekerja minimal satu tahun bisa mendaftar CPNS selama ada formasi yang sesuai. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tapi jika tidak diterima, mereka bisa kembali menjadi PPPK," ujar Aba.

Lebih lanjut, kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 akan tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mengurangi perekrutan jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.

Dalam seleksi CPNS 2024, pemerintah memiliki fokus besar pada pemenuhan kebutuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Seleksi CPNS tahun ini diutamakan untuk menjaring talenta terbaik yang akan ditempatkan di IKN, guna mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di sana," pungkas Aba.

Dengan adanya aturan baru ini, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami dengan baik seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Gerak Cepat Kabupaten Inhil saat laksanakan langkah-langkah strategis penanggulangan KLB Malaria (foto/ayendra)TGC Inhil Ambil Langkah Strategis dalam Penanggulangan KLB Malaria
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra (foto/int)3 Kabupaten di Riau Tanpa APBD-P 2024, 4 Daerah Masih Evaluasi
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah setuju Pemko tertibkan PKL di Jalan Cut Nyak Dien (foto/int)Dewan Dukung PKL di Jalan Cut Nyak Dien Ditertibkan, Ini Alasannya
Pembuatan SIM D bagi Disabilitas di Polres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Satlantas Polres Inhil Beri Pelayanan Khusus Pembuatan SIM D Bagi Disabilitas
DPRD Riau umumkan empat pimpinan (foto/Yuni)Sudah Diumumkan, 4 Nama Pimpinan Definitif DPRD Riau Dikirim ke Kemendagri
  Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa rencanakan pembentukan BLUD persampahan (foto/int)Pengelolaan Sampah Pekanbaru Jadi Sorotan, Pj Wako Evaluasi Kinerja PT BRS
Hasil RUPS LB, pemegang saham usulkan nama Wahyudi Gustiawan sebagai Dirut BRK Syariah (foto/Yuni)BRK Syariah Usulkan Calon Pimpinan Hasil RUPS LB ke OJK
PT BRKS ikut berkontribusi dalam Program Jelajah Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar) Riau 2024 (foto/Yuni)BRK Syariah Ikut Dukung Kemajuan Industri Halal di Riau
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional (foto/bambang)Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional, BNN Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Bengkalis
Satlantas Polres Pelalawan lakukan "Police Goes To School" ke Sekolah SMAN 1 Ukui (foto/Andy)Satlantas Polres Pelalawan Gelar Police Goes To School ke SMAN 1 Ukui
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved