www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan dan Pesan Pilkada Damai ke Warga Yazid Hamta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, MUI: Kebijakan BPIP Tidak Beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:32:20 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri, yang dinilai tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menuturkan, keputusan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan BPIP terhadap peraturannya sendiri.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja? Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tidak adil, dan tidak beradab," tegas Kiai Cholil melansir laman resmi mui.or.id, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan, BPIP telah melanggar Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, yang secara jelas mencantumkan atribut jilbab dalam tata pakaian Paskibraka.

"Dalam Peraturan BPIP tersebut dijelaskan, untuk putri yang berhijab, diperbolehkan mengenakan ciput warna hitam. Namun, aturan ini justru dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024," ucapnya.

Perubahan tersebut, menurutnya, memangkas jumlah atribut yang harus dikenakan Paskibraka, dari enam poin menjadi hanya lima poin. Adapun poin yang dihilangkan adalah ciput untuk peserta yang berjilbab.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya lima poin," jelasnya.

Kiai Cholil juga mengkritisi pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang menyebut pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

"Pernyataan itu sangat menyakitkan, karena seolah-olah ajaran agama bisa dipermainkan. Ini bukan soal kebhinekaan, tapi pemaksaan seragam yang tidak menghargai keberagaman," ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan, tindakan tersebut justru menjadi bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, yang mayoritas beragama Muslim.

Ia menegaskan, seluruh warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya, sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

"Adik-adik Paskibraka yang dipaksa menandatangani persetujuan untuk tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera jika tetap mengenakan atribut keagamaan. Ini jelas diskriminasi," tegasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Personel Polsek Simpang Kanan saat cooling system kepada warga Yazid Hamta.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Berikan Imbauan dan Pesan Pilkada Damai ke Warga Yazid Hamta
Investasi di Kota Pekanbaru.(ilustrasi/int)Investasi di Pekanbaru Triwulan II Capai Rp2,978 Triliun, Mayoritas Penanaman Modal Dalam Negeri
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menerima penghargaan dari Kompas.(foto: sri/halloriau.com)Mendagri: Pj Kepala Daerah Peraih Penghargaan Kompas, Otomatis Diperpanjang
Investigators from the Riau Police seized several documents during a search of the Riau Regional House of Representatives office.(photo: int)Police Seize Documents, Laptops and Head Checks from The Riau Regional People's Representative Council After Allegations of Corruption Using Fictitious Official Travel Orders (SPPD)
Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)35 Hotspot Masih Menyala di Sumatera Pagi ini, Riau Nihil Titik Panas
  Gedung DPRD Riau.(foto: int)Selain Menggeledah, Polisi Juga Periksa Para Pejabat dan ASN di Sekretariat DPRD Riau
Dokumen kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau disita.(ilustrasi/int)Polda Riau Sita 33 Boks Barang Bukti Terkait Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
Ilustrasi harga emas turun di Pekanbaru hari ini (foto/int)Sempat Melonjak, Harga 1 Gram Emas di Pekanbaru Turun Tipis Hari Ini, Beli Sekarang?
Cabor anggar di PON XXI Aceh-Sumut 2024.(foto: int)Sumbang Emas untuk Riau, Cabor Anggar Targetkan Raih 7 Medali Lagi di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Beberapa Wilayah Riau Hari ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved