www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Semarak Ramadan 1446 H, Komunitas Pekanbaru Berbagi Santuni Ratusan Anak Yatim
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Baru
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:23:18 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Pada 6 Agustus 2024 lalu, ia menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan baru ini tidak hanya memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan.

"Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan, entitas lain, dan nasabah mematuhi standar pelaporan umum (common reporting standard) untuk kepentingan perpajakan," ujar Sri Mulyani dilansir detik.com.

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah ketentuan yang melarang lembaga keuangan untuk membuka rekening baru atau melayani transaksi baru bagi nasabah yang menolak mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Pasal 10A dengan tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani nasabah yang menolak mematuhi ketentuan ini, baik untuk rekening baru maupun transaksi terkait rekening lama.

"Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya penghindaran pajak melalui penyembunyian aset atau pendapatan di luar negeri," jelas Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur ini adalah kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, dalam Pasal 30A, ditekankan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik atau kesepakatan yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum," tegasnya.

Aturan baru ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan pajak dan memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun entitas, memenuhi kewajiban mereka.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik penghindaran pajak, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia dapat semakin meningkat.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komunitas Pekanbaru berbagi santuni ratusan anak yatim di panti asuhan (foto/ist)Semarak Ramadan 1446 H, Komunitas Pekanbaru Berbagi Santuni Ratusan Anak Yatim
Posko angkutan di Bandara SSK II Pekanbaru dibuka sampai 11 April (foto/yuni)Posko Angkutan Dibuka Sampai 11 April, Bandara SSK II Pekanbaru Siap Melayani Sepenuh Hati
Polres Inhu terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto terkait kasus narkoba (foto/detik)Polisi Jadi Bandar Narkoba, Polres Indragiri Hulu Terbitkan DPO untuk Bripka Khairul Yanto
Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar. (Foto: Rivo Wijaya)Lalu Lintas Tol Di Sumatra Meningkat, Hanya Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Yang Menurun
TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak. (Foto: Diana Sari)Hasil Pemilu TPS Khusus RSUD Tengku Rafian Siak, Afni-Syamsurizal Unggul Telak
  Seorang pembeli membayar pakai QRIS di Pasar Kodim Pekanbaru (foto/riki)Bayar Pakai QRIS, Belanja Ayam di Pasar Tradisional Pekanbaru Makin Nyaman
Pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal Menang PSU di Desa Jayapura, Siak (foto/diana)PSU Pilkada Siak di TPS 3 Jayapura Rampung, Afni Kalahkan Alfedri Lagi
Afni ungguli Alfedri dalam PSU Pilkada Siak hari ini (foto/diana)PSU Siak di TPS Khusus Buantan Besar Selesai, Afni Unggul Telak dari Alfedri
BRK Syariah menyalurkan bantuan CSR senilai Rp50 juta untuk Masjid Arafah Duri. (Foto: Sri Wahyuni)Ramadan Berkah, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR Rp 50 Juta untuk Masjid Arafah
PSU di TPS 9 yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Tengku Rafian. (Foto: Diana Sari)64 Pemilih Ikuti PSU di TPS 9 RSUD Tengku Rafian Siak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved