JAKARTA - Heboh isu Anwar Usman jadi Ketua MK lagi. Memang iparnya Jokowi itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta dirinya kembali jadi Ketua MK.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi narasi yang menyebut putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman jadi Ketua MK lagi.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," sebut Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024) dikutip dari CNNIndonesia.
Fajar mengatakan data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.
"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," sebutnya.
Informasi tentang paman Gibran, Anwar Usman kembali jadi Ketua MK beredar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku sudah menerima narasi tersebut dari WhatsApp.
"Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Titi mengatakan perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan
Menurut Titi, publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.
"Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini," jelasnya.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir pada perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.
"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," bunyi putusan sela hakim, dikutip Kamis (15/2).
Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :