Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Terancam Penjara Seumur Hidup!
Kamis, 23 November 2023 - 05:24:28 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diancam pidana seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dia sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementan atau terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Ade juga menuturkan bahwa mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," tambahnya.
Sebagai informasi, Polisi menyampaikan telah memeriksa 91 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementan.
Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin juga turut diperiksa, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :