www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Longsor di Sitinjau Lauik Sempat Timbulkan Kemacetan Total, Kini Lalu Lintas Sudah Normal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MUI Nyatakan Haram Beli Produk Zionis Israel dan Para Pendukungnya
Jumat, 10 November 2023 - 20:50:39 WIB

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh tegas menyatakan haram mendukung penjajahan Israel ke Palestina.

Pernyataan ini mencakup segala bentuk dukungan, termasuk tindakan membeli produk-produk asal Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi israel hukumnya haram," tegas Niam dilansir detik.com, Jumat (10/11/2023).

Fatwa MUI yang dimaksud dalam hal ini adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Kyai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga berupa mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Dukungan itu seperti, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Zionis Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.

Karena itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Pembahasan fatwa ini, kata Niam, merupakan tanggungjawab keulamaan MUI dalam menyikapi penjajahan Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina selengkapnya.

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kemacetan total akibat longsor di Sitinjau Lauik, Sumbar (foto/tribunpadang)Longsor di Sitinjau Lauik Sempat Timbulkan Kemacetan Total, Kini Lalu Lintas Sudah Normal
Syamsuar mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubri ke PKS, Jumat (17/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Syamsuar Berharap Ulang Kesuksesan Bersama PKS untuk Pilgubri 2024
Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai (foto/Yuni)Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Pj Gubri, SF Hariyanto bakal segera kirim bantuan dari Pemprov Riau ke Sumbar (foto/Yuni)Pemprov Riau Segera Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Sumbar
Syamsuar saat mengembalikan formulir penjaringan bacalon Gubri ke DPW PAN Riau, Jumat (17/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Syamsuar Perdana Kembalikan Formulir Bacalon Gubri ke PAN
  CFD Pekanbaru.(foto: pgi)CFD Pekanbaru Kembali Digelar Minggu 19 Mei 2024
Sekretaris DPW PAN Riau Sahidin tegaskan masa lalu PAN dan Syamsuar di Pilgubri 2019 tak jadi persoalan. (Foto:rinai/halloriau) Masa Lalu Syamsuar dan PAN Disinggung, Sahidin: Yang Lalu Biarlah Berlalu
Penyerahan Sertifikat Halal oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau Sofia Anita kepada Founder GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo, Fanny Setiadi Faizal (foto/Yuni)Hadir di Mall Pekanbaru, GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo Sudah Bersertifikat Halal
BI dan TPID Luncurkan ANDALAS pada lahan Kelompok Tani Amara Jaya, Pekanbaru (foto/Yuni)Inovasi Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan, BI dan TPID Luncurkan ANDALAS
Penandatanganan MoU terkait layanan jasa perbankan antara Pemkab Inhil bersama BRK Syariah (foto/ist)Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved